Insiden Tragis di Barbershop Jombang, Seorang Pemuda Tewas Ditikam

2 min read

Foto : korban bersimbah darah setelah ditikam pelaku di Masterpiece Barbershop (suaraharianpagi.id/ds)

Jombang – suaraharianpagi.id

Sebuah peristiwa tragis terjadi di Masterpiece Barbershop yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 74, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, pada Kamis malam (9/1) sekitar pukul 22.15 WIB. Insiden tersebut melibatkan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang pemuda.

Korban, Septian Adi Ferdian Syah (24), warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Jombang, ditemukan tewas di lokasi kejadian setelah terlibat perselisihan dengan pelaku, Febri Wahyudi (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

Menurut laporan kepolisian, insiden bermula ketika pelaku datang ke barbershop untuk menunggu temannya. Tak lama kemudian, korban tiba dan langsung menegur pelaku terkait sebuah video yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Teguran tersebut memicu adu mulut yang akhirnya berujung pada perkelahian fisik.

“Saat cekcok memuncak, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan melukai korban di bagian dada serta menusuk lehernya,” ujar Adelia Lusia Putri Awanty (25), karyawan barbershop sekaligus saksi mata.

Korban mengalami luka parah, termasuk sayatan di dada dan tusukan di leher bagian kiri, yang menyebabkan dirinya tewas di tempat.

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pisau lipat merek Venturis dengan bercak darah.
  • Sepeda motor Honda Vario merah (Nopol S-4053-OO).
  • Jaket abu-abu, sandal, dan topi hitam milik pelaku.
  • Tas selempang hitam serta ponsel merek Realme dan Infinix.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Jombang untuk visum, sementara autopsi direncanakan dilakukan di RS Bhayangkara Kediri.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Susilo, menjelaskan bahwa motif utama insiden ini diduga karena masalah asmara. Korban dan pelaku diketahui berselisih terkait seorang perempuan yang memicu percekcokan hingga berujung pada penganiayaan fatal.

“Pelaku telah kami amankan dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Susilo.

Polisi saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours